KETENAGAKERJAAN.
a. Tenaga Kerja : Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasiklan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
b. Angkatan Kerja : Bagian dari tenaga kerja yang aktif dalam kegiatan ekonomi. Aktif ini tidak selalu berarti sudah bekerja karena yang digolongkan sebagai angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun ke atas) baik yang bekerja maupun yang mencari pekerjaan (pengangguran.
c. Kesempatan Kerja : Kebutuhan tenaga kerja yang kemudian secara riil diperlukan oleh perusahaan atau lembaga penerima kerja pada tingkat upah, posisi dan syarat tertentu, yang di informasikan melalui iklan, dll. Kesempatan kerja ini sering disebut lowongan kerja.
d. Pekerja : setiap orang yang menghasilkan barang atau jasa yang mempunyai nilai ekonomis baik yang menerima gaji atau bekerja sendiri yang terlibat dalam kegiatan manual.
Seseorang dapat dikatakan sebagai pengangguran bila memenuhi salah satu kategori berikut :
Ø Sedang tidak bekerja tetapi sedang mencari pekerjaan
Ø Sedang mempersiapkan suatu usaha baru
Ø Tidak memiliki pekerjaan karena merasa tidaak mungkin mendapat pekerjaan
Ø Sudah mendapat pekerjaan tetapi belum mulai bekerja
Pemerintah dpat meningkatkan kualitas kerja melalui dua jalur yaitu :
Ò Jalur Formal : dengan menyelenggarakan sekolah berjenjang mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi
Ò Jalur Informal : dengan menyelenggarakan kursus-kursus yang murah, pelatihan, lokakarya, dll.
Berikut ini adalah penyebab terjadinya penganguran yaitu :
Ò Penurunan permintaan tenaga kerja
Ò Kemajuan teknologi
Kelemahan pasar tenaga kerja
Macam-macam pengangguran dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut :
- Pengangguran Normal : golongan angkatan kerja yang betul-betul tidak mendapatkan pekerjaan karena pendidikan dan ketrampilan yang tidak memadai
- Pengangguran Terselubung : golongan angkatan kerja Yang melakukan pekerjaan tetapi hasilnya tidsk cukup untuk memenuhi kebutuhannya
3. Pengangguran terbuka : golongan angkatan kerja yang betul-betultidak mendapatkan kesempatan bekerja sehingga tidak mendapatkan penghasilan. Jenis pengangguran ini terbagi atas :
- Pengangguran friksional : pengangguran yang terjadi karena atas perubahan dan dinamika ekonomi
- Pengangguran musiman : pengangguran yang terjadi karena pergantian musim sehingga mempengaruhi jumlah pekerjaan yang tersedia di beberapa industri seperti sektor pertanian
- Pengangguran konjungtural : pengangguran yang terjadi karena berkurangnya permintaan barang dan jasa
- Pengangguran struktural : pengangguran yang muncul akibat perubahan struktur ekonomi
- Pengangguran sukarela : pengangguran yang terjadi karena adanya orang yang sesungguhnya masih dapat bekerja tetap[I dengan sukarela dia tidak mau bekerja karena mungkin sudah cukup dengan kekayaan yang dimiliki
- Pengangguran deflasioner : pengangguran yang disebabkan karena lowongan pekerjaan tidak cukup untuk menampung pencari kerja
- Pengangguran teknologi : pengangguran yang disebabkan karena kemajuan teknologi yakni pergantian tenaga manusia menjadi tenaga mesin
Berikut ini disajikan dampak-dampak dari adanya pengangguran yaitu :
Ò Dampak Ekonomi : seperti nilai GDP akan menurun, dan pendapatan nasional akan berkurang bersamaan denga turunnya standar hidup
Ò Dampak Sosial : seperti naiknya tingkat kejahatan, naiknya ketergantungan narkoba dan alkohol, hilangnya harga diri serta kepercayaan diri para pengangguran, dll
Ò Dampak Individu dan Keluarga : jumlah konsumsi akan bekurang, meningkatkan ketergantungan dengan pihak lain yang menjadi tumpangan mereka selama menganggur
1. Mengatasi pengangguran friksional dan sukarela:
- Menarik investor baru dengan cara deregulasi dan debiokratisasi
- Memberikan bantuan pinjaman lunak dan bantuan lain untuk memacu kehidupan industri kecil
2. Mengatasi pengangguran konjungtural :
- Meningkatkan daya beli masyarakat
- Mengatur bunga Bank agar tidak terlalu tinggi
3. Mengatasi pengangguran struktural :
- Menyediakan lapangan kerja
- Mengadakan pelatihan tenaga kerja
- Menarik investor
4. Mengatasi pengangguran musiman :
- Pelatihan ketrampilan lain selain bidang yang sudah digeluti
- Menginformasikan lowongan kerja yang ada disektor lain kepada masyarakat
5. Mengatasi pengangguran deflasioner :
- Pelatihan tenaga kerja
- Menarik investor baru
6. Mengatasi pengangguran teknologi :
- Pengenalan teknologi yang ada sejak usia dini
- Pelatihan tenaga pendidik untuk menguasai teknologi baru yang harus disampaikan pada anak
http://ghalihhermawan.blogspot.com/2012/11/materi-ekonomi-kelas-xiips-semester-1.html
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Budget)
Peran pemerintah dalam kegiatan ekonomi nasional, antara lain dengan disusunnya APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diubah menjadi Pasal 23 Ayat (1), (2) dan (3) Amandemen UUD 1945 yang berbunyi “(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Negara ditetapkan setiap tahun dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (2) Rancangan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu”. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23.
Kalian tentu sudah mengetahui, sebagaimana ibumu di rumah, untuk menjalankan kegiatannya sehari-hari sebuah negara juga memerlukan perencanaan keuangan guna pembelanjaan rumah tangga negara. Bahkan, perencanaannya disusun lebih sistematis dan terperinci.
Keseluruhan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang disebut dengan keuangan negara. Semakin baik keuangan negara, semakin stabil pula kedudukan pemerintahan dalam negara tersebut. Namun sebaliknya, memburuknya keuangan negara mengakibatkan kesulitan untuk mempertinggi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Perencanaan keuangan negara merupakan wewenang pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Oleh karena itu, disebut sebagai anggaran pendapatan dan belanja pemerintah.
Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen :
a. Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada periode mendatang.
b. Alat kontrol masyarakat terhadap kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah.
c. Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah dalam melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
Tujuan APBN :
Sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi, memberi kesempatan kerja, dan menumbuhkan perekonomian, untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
APBN/APBD memang dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan DPR.
Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, sbb:
a. Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemda. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
b. Proses di legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.
Sumber: http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/09/apbn-dan-apbd.html#ixzz2F5v0yn8w
Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap, yaitu:
a. tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
b. tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
c. tahap pelaksanaan APBN;
d. tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
e. tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) yang disahkan oleh DPR dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai berikut.
a. Fungsi Alokasi
Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan public goods atau kebutuhan umum akan terpenuhi. Tanpa prakarsa pemerintah, kecil kemungkinannya masyarakat dapat memenuhi kebutuhan mereka akan terselenggaranya keamanan, keadilan, pendidikan, jalan-jalan, jembatan, taman, tempat ibadah, dan sarana yang lainnya.
b. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sektor. Misalnya pemerintah sebagai penarik pajak dari rakyat untuk disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian tunjangan pegawai, tunjangan pensiun, kenaikan gaji pegawai, dan sebagainya.
c. Fungsi Stabilisasi
APBN mempunyai fungsi stabilisasi, artinya untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relatif stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai. Di samping itu untuk mengendalikan jalannya perekonomian negara setiap tahun, sebab keadaan perekonomian negara sering terjadi pasang surut, kadangkala terjadi inflasi atau mungkin deflasi.
1) Bila terjadi inflasi, untuk menekannya adalah dengan mengurangi anggaran pembelanjaan negara, sehingga tingkat harga dapat menurun dan dapat menciptakan anggaran yang surplus (kelebihan).
2) Bila terjadi deflasi, maka pemerintah dapat menambah pengeluaran, jika perlu dengan menyusun deficit anggaran di mana pengeluaran lebih besar daripada penerimaan.
3) Bila keadaan perekonomian dalam keadaan normal, maka anggaran disusun dalam rangka untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yakni dengan menggunakan anggaran yang seimbang. Penyusunan APBN bertujuan untuk menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dan penyusunannya didasarkan atas asas berimbang dan dinamis, artinya sektor penerimaan diusahakan selalu meningkat dan sektor pengeluaran diusahakan untuk diadakan penghematan, dan lebih diarahkan pada dana pembangunan untuk kegiatan yang menunjang peningkatan produksi nasional, sehingga besarnya pengeluaran (belanja) seimbang dengan penerimaannya.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik provinsi ataupun kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau gubernur dan bupati/ walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah. Proses penyusunan APBD secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut.
http://ekonomi-holic.blogspot.com/2012/09/apbn-dan-apbd.html
http://ssbelajar.blogspot.com/2012/03/pengertian-apbn-dan-apbd.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar